MK nyatakan sarjana non-pendidikan dapat menjadi guru

mahkamah konstitusi (mk) mengatakan sarjana non pendidikan dapat merupakan guru setelah menolak pengujian pasal 9 uu nomor 14 tahun 2005.

menyatakan menolak permohonanpermintaan para pemohon supaya seluruhnya, papar ketua majelis hakim mahfud md, ketika membacakan amar putusan dalam jakarta, kamis.

pada pertimbangannya, mahkamah menyatakan pasal 28d ayat (1) uud 1945 yang juga dibuat dasar pengujian di permohonan pengujian uu guru dan dosen membuat semua pihak berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama dalam depan hukum.

kata setiap pihak menunjukkan bahwa perlakuan yang sama dalam hadapan hukum, tak hanya dikhususkan kepada mereka yang tamatan lptk (lembaga pendidikan tenaga kependidikan), tutur hakim konstitusi muhammad alim, ketika menyampaikan pertimbangan hukum.

alim menyampaikan bahwa setiap pihak mungkin diangkat merupakan guru, atau pekerjaan bagaimana saja demi kehidupan yang pantas bagi kemanusiaan asal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.

hal tersebut berarti kiranya selain persamaan hak atas pekerjaan serta penghidupan yang bagus terhadap kemanusiaan, juga perlakuan yang sama pada hadapan hukum, ujarnya.

menurut mahkamah, seseorang dan bukan lulusan lptk tidak dengan serta merta dapat menjadi guru manakala tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana tersebut dalam atas.

dengan itulah, posisi diantara lulusan lptk serta non-lptk sudah ekuivalen terkait dengan syarat-syarat itu, makanya tak terdapat perlakuan dan berbeda dan bertentangan dengan konstitusi, tutur alim.

pengujian uu guru juga dosen ini dimohonkan oleh tujuh orang mahasiswa daripada universitas berlatar belakang kependidikan, yaitu aris winarto, achmad hawanto, heryono, mulyadi, angga damayanto, m khoirur rosyid, serta siswanto.

mereka menilai sudah menimbulkan ketidakadilan bagi sarjana lulusan universitas berlatar studi agar dapat berprofesi dibuat guru sebab aturan tersebut membolehkan sarjana nonkependidikan agar diangkat menjadi guru.

pasal 9 berbunyi: kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud selama pasal 8 diperoleh melalui studi tinggi situs sarjana serta situs diploma empat.

menurut pemohon, guru merupakan profesi yang harus ditempuh melalui jalur akademik khusus, yakni kependidikan makanya apabila pasal itu tetap diterapkan, dengan demikian akan mengakibatkan ketidakpastian hukum terhadap para sarjana lulusan kependidikan.

Informasi lainnya: paket wisata pulau tidung - Cream Pemutih Wajah - Cara menurunkan berat badan