DPRA tolak Bawaslu Aceh karena langgar UU kekhususan Aceh

dpr aceh menolak adanya badan pengawas pemilu (bawaslu) yang dilantik bawaslu pusat karena rekrutmen anggotanya melanggar undang-undang tentang kekhususan aceh.

kami tetap menolak adanya bawaslu aceh versi bawaslu pusat sebab pembentukannya tak sesuai melalui uu nomor 11 tahun 2006 perihal pemerintahan aceh ataupun uupa, papar wakil ketua komisi a dpr aceh nur zahri pada banda aceh, selasa.

sebelumnya, papar dia, bawaslu pusat melantik bawaslu aceh. anggota bawaslu aceh dan dilantik tersebut adalah rekrutmen bawaslu pusat. sebelumnya, dpr aceh juga sudah menggarap perekrutan anggota lembaga pengawas pemilu tersebut.

terkait kehadiran bawaslu aceh itu, nur zahri menegaskan dpr aceh serta pemerintah aceh tidak mau memberi dukungan anggaran maupun kesekretariatan lembaga itu.

Informasi Lainnya:

eksekutif dan legislatif telah sepakat tak ingin memberi dukungan juga memfasilitasi lembaga bentukan bawaslu pusat, tergolong penganggarannya, tegas nur zahri.

selain tersebut, nur zahri menyampaikan pihaknya mau memanggil komisi independen pemilihan (kip) aceh untuk meminta komitmennya supaya tak bekerja sama serta berkoordinasi melalui bawaslu aceh.

kami hendak panggil komisioner kip aceh jangka waktu 2013-2018 untuk menyewa komitmennya tenntang keberadaan bawaslu aceh dan dibentuk tidak mengindahkan uu pemerintahan aceh, ujar nur zahri.

menurut politisi partai aceh itu, polemik berawal daripada rekrutmen anggota bawaslu aceh oleh bawaslu pusat. rekrutmen serta dilaksanakan dpr aceh sebab mengacu kepada uupa.

berdasarkan uupa, rekrutmen ini merupakan hak dpr aceh. namun, ini ditolak bawaslu pusat. masalah ini juga telah sudah dibahas di komisi ii dpr ri, katanya.

dalam pertemuan selama jakarta pilihan waktu kemarin, tutur dia, komisi ii dpr ri menyampaikan rekrutmen anggota bawaslu aceh adalah hak dpr aceh. begitu dan nama lembaganya, bukan bawaslu, tetapi panitia pengawas pemilihan atau panwaslih.

dalam pertemuan tersebut, kata dia, kaum pihak, komisi ii dpr ri, bawaslu pusat, juga komisi a dpra menyepakati rekrutmen ulang. artinya, hasil rekrutmen bawaslu juga dpr aceh dibatalkan dan diselenggarakan penjaringan ulang.

namun, bawaslu pusat tidak melakukannya serta tetap melantik anggota yang mereka rekrut. maka, kami tegas kiranya dpr aceh tetap menolak adanya bawaslu aceh ini, tegas nur zahri.