Belanja kampanye caleg harus dibatasi

wakil ketua dpr ri pramono anung menyampaikan anggaran belanja para calon anggota legislatif (caleg) agar berkampanye harus dibatasi guna meminimalkan uang politik tinggi.

tidak ada ketentuan dan mengatur berbelanja (kampanye). ini tidak adil karena dan diatur hanya partai, bukan perorangan (caleg). dengan karena itu, belanja kampanye harus dibatasi, tutur pramono dalam dialog buku basa-basi dana kampanye pada jakarta, selasa.

menurut dia, salah Salah satu penyebab politik biaya tinggi dalam tanah air adalah adanya keterlibatan pengusaha di di organisasi politik.

berkaca selama pemilu 2009, sebanyak 72 persen daripada 560 anggota dpr ri ketika ini adalah wajah masih dan didominasi dengan pengusaha.

Informasi Lainnya:

setiap pengusaha itu, rata-rata melewatkan dana untuk kampanye mulai rp1,8 miliar sampai rp6 miliar.

angka tersebut didapat daripada hasil penelitian kualitatif terhadap anggota dpr saat ini oleh pramono.

hampir ada besar partai politik itu punya `cukong`. pasti ini hendak menggoda siapapun dan terlibat tersebut, tambahnya.

praktik politik biaya selama proses pemilu juga diperkuat dengan uang saksi penghitungan suara dan mencapai rp1,5 miliar supaya Satu daerah pemilihan (dapil), dengan perhitungan Satu saksi membeli rp50 ribu.

kalau kini saksi paling miring (dibayar) rp100 ribu, berarti telah rp2 miliar per dapil, kian dia.

sementara tersebut, penulis buku basa-basi dana kampanye, didik supriyanto, mengatakan tidak adanya pengaturan filter shopping kampanye membeli parpol juga caleg menggalang dana melalui beragam cara, untuk mampu menggarap kampanye masif untuk mendapatkan suara.

sementara tersebut, audien pemilu cenderung tak melaporkan semua berbelanja kampanye dengan nyata. terlebih tidak banyak sanksi terhadap mereka yang membelanjakan kampanye lebih besar daripada yang ditetapkan, papar didik, dan serta peneliti dalam perkumpulan supaya pemilu dan demokrasi (perludem).

oleh karena itu, diperlukan undang-undang agar membatasi shopping kampanye, baik parpol, caleg maupun calon pejabat eksekutif.

hal tersebut bertujuan supaya memelihara prinsip kesetaraan antarpeserta pemilu, dalam rangka memperebutkan suara pemilih.

namun, usulan tenntang perbaikan pengaturan dana kampanye selalu ditolak dengan kaum penanggung jawab regulasi karena ada upaya mempertahankan kaum `cukong` dalam dalam partai.