Ayu Azhari akui bertemu Ahmad Fathanah

artis khadijah azhari alias ayu azhari mengakui pernah pilihan kali bertemu dengan orang tidak jauh mantan presiden partai keadilan sejahtera luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah.

ya sudah pernah, banyak tiga serta empat kali ketemuan dengan pak ahmad, papar kuasa hukum ayu azhari, fahmi bachmid di gedung kpk jakarta, rabu sore.

fahmi dan kala itu menemani kliennya, mengajarkan ayu berkomunikasi dengan ahmad ada kaitan dengan urusan perhatian dan ada kaitanya melalui profesinya dijadikan artis.

tapi pekerjaan tersebut tak sudah terjadi, kata ayu.

Informasi Lainnya:

fahmi mengajarkan ayu dijanjikan adalah juru kampanye tapi ayu tak kenal partai mana yang memintanya merupakan juru kampanye.

ini tidak banyak janji ataupun duit, berbagai hanya omongan aja, tidak banyak yang terealisasi, semuanya bohong saja. ayu bahkan tidak tahu juga tak tahu mana ada tersebut luthfi hasan, kata fahmi.

setelah diperiksa kpk kurang lebih tujuh jam, ayu menegaskan terserah dia adalah korban pekerjaan-pekerjaan yang dijanjikan ahmad fathanah.

ayu diperiksa kpk sebagai saksi supaya tersangka ahmad fathanah, pihak gampat ditempuh luthfi hasan yang melayani uang rp1 miliar dari pt indoguna utama supaya mengatur kuota impor daging sapi di kementerian pertanian.

ayu menyatakan mengenal fathanah dari desember 2012 setelah tidak sengaja berhadapan pada Satu pusat perbelanjaan di jakarta pusat. ayu mengaku pernah pilihan kali berhadapan melalui fathanah dalam pusat perbelanjaan lain.

dalam kasus ini kpk sudah menetapkan lima pihak tersangka yakni luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah, dua pihak direktur pt indoguna utama yang bergerak selama bidang impor daging yakni juard effendi serta arya abdi effendi serta direktur utama pt indoguna utama maria elizabeth liman.

fathanah bersama lutfi hasan disangkakan melanggar pasal tentang penyelenggara negara dan melayani kejutan atau janji tenntang kewajibannya, juga pasal pencucian uang.

sementara elizabeth, juard juga arya effendi diduga melanggar pasal tentang pemberian kejutan serta janji pada penyelenggara negara.