Hanya empat obat bersertifikat halal MUI

hanya empat koleksi obat dari kurang lebih 20 ribu-30 ribu pilihan obat-obatan dan beredar dalam warga, sudah memperoleh sertifikat halal daripada majelis ulama indonesia (mui).

minimnya obat dan bersertifikat halal dalam indonesia akibatkan oleh pemahaman bahwa obat merupakan sesuatu dan darurat, makanya boleh dikonsumsi biarpun tidak detail status kehalalannya, papar direktur lembaga pengkajian pangan obat-obatan dan kosmetika (lppom) mui lukmanul hakim di siaran pers mui dalam jakarta, senin.

pandangan itu, menurut dia, keliru sebab agar menentukan hukum kedaruratan, penggunaan obat harus melalui alasan dan kuat, salah satunya, pasien akan meninggal dunia kalau tak mengkonsumsi obat itu atau tidak banyak obat lain dan dapat menggantikan.

empat obat yang telah bersertifikat halal itu antara lain vaksin meningitis juga kapsul cacing, sementara obat-obatan yang lain dari 206 perusahaan obat selama indonesia belum mengajukan diri supaya disertifikasi, katanya.

Informasi Lainnya:

selain empat koleksi obat, 13 bidang suplemen serta 17 bidang jamu, berdasarkan dia, dan telah memperoleh sertifikat halal.

minimnya obat-obatan halal, serta disebabkan 90 persen bahan obat-obatan kita diimpor dari luar, kebanyakan daripada china serta india, sedangkan kita pada indonesia hanya meracik saja dari bahan-bahan dan diimpor. maka kita tidak tahu-menahu halal tidaknya bahan-bahan obat-obatan itu, ujarnya.